Sumber :
- Istimewa
Penampakan Barang Bukti 858 Cartridge Etomidate dan Sabu Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta Barat, Dua Pria Diamankan
Dua pria diamankan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat usai didapati mengedarkan narkotika jenis etomidate dan sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan estimasi dalam data perkara, pengungkapan ini diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 750 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:08 WIB
Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok, pengendali, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars/nsi)