news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun.
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Polisi Ungkap Satu Kebiasaan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Madiun

Polisi menangkap tersangka di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026). Hingga kini kasus pembunuhan di Madiun ini masih didalami Polda Jawa Timur.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan bahwa tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono (40), terinspirasi dari film.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka yang masih didalami penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa tersangka memiliki kemampuan intelektual di atas rata-rata dan gemar menonton film.

"Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2026).

"Ya dia itu suka nonton film-film gitu," sambungnya.

Terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun saat diamankan, Senin (26/10/2026).
Sumber :
  • Syamsul Huda-tvOnenews.com

Kasus tersebut melibatkan dua korban, yakni Dini Hardiyanti, alias DH (30) dan anak laki-lakinya yang berusia empat tahun. Tersangka diketahui merupakan suami siri Dini. Keduanya diduga dibunuh pada 20 Oktober 2026 di Kota Madiun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga terlebih dahulu membunuh Dini di sebuah kamar hotel.

Setelah itu, anak korban juga diduga dibunuh. Polisi masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan menggiling jasad korban.

Roy menjelaskan bahwa rangkaian tindakan itu berlangsung sekitar dua hari. Peralatan yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak disebut dibeli setelah pembunuhan terjadi.

Polisi pun menangkap tersangka di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026), setelah melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kedua korban.

Penyidik kemudian, memeriksa sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait motif pembunuhan, Roy menyebut penyidik menduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi persoalan rumah tangga dan perselisihan antara tersangka dengan korban.

Polda Jawa Timur menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” jelas Roy.(klw)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral