- ist
Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
tvOnenews.com - Kesalahan administrasi dalam pemerintahan tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi. Kekeliruan prosedur, keputusan pejabat yang tidak tepat, hingga ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Lantas, apakah setiap kesalahan pejabat dalam menjalankan kebijakan bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi?
Pertanyaan ini penting karena pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, mengelola anggaran, hingga menjalankan program pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun kerugian keuangan negara. Namun, keberadaan kerugian negara saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pejabat dan kerugian yang ditimbulkan.
Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji putusan perkara Nadiem Anwar Makarim.
Kajian tersebut menyoroti penerapan hukum administrasi, pembuktian kerugian negara, penilaian alat bukti, hingga pertanggungjawaban pidana individu dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi
Dalam sistem pemerintahan, kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi berada dalam ranah hukum yang berbeda. Salah satu landasan untuk memahaminya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 UU tersebut melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Bentuknya meliputi tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 20 mengatur mekanisme pengawasan terhadap dugaan kesalahan dalam penggunaan kewenangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Hasil pengawasan dapat menunjukkan tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa tidak semua kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus langsung diproses sebagai tindak pidana.
Apabila ditemukan kesalahan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Jika kesalahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, terdapat mekanisme pengembalian kerugian. Namun, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang memenuhi ketentuan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum korupsi.
Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dengan demikian, jabatan seseorang maupun keterlibatannya dalam pengambilan keputusan belum cukup untuk membuktikan tindak pidana. Unsur-unsur yang didakwakan harus diperiksa melalui alat bukti dan fakta persidangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan pentingnya kerugian negara yang nyata atau aktual dalam penerapan unsur kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, potensi kerugian yang belum benar-benar terjadi tidak dapat begitu saja disamakan dengan kerugian aktual.
Mengapa Tanggung Jawab Pejabat dan Kerugian Negara Harus Dibuktikan?
Persoalan berikutnya adalah bagaimana membedakan tanggung jawab pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pelaksana teknis. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pejabat memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan jabatan masing-masing.
Karena itu, keputusan seorang menteri tidak otomatis membuatnya bertanggung jawab atas seluruh proses teknis pengadaan. Sebaliknya, keterlibatan dalam penyusunan kebijakan juga tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Pembuktian juga harus memperhatikan hubungan antara keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan kerugian negara. Angka kerugian harus dapat dijelaskan melalui metode perhitungan yang dapat diuji, termasuk harga pembanding, volume, spesifikasi barang, hingga kondisi pasar saat pengadaan berlangsung.
Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam eksaminasi perkara Nadiem. Tim eksaminator membedah putusan tingkat pertama dan banding melalui perspektif hukum perusahaan dan investasi, hukum administrasi dan keuangan publik, hukum pidana, serta hukum acara pidana.
Ketua Tim Eksaminator Dr. Febby Mutiara Nelson menjelaskan alasan pelibatan dua perguruan tinggi dalam kajian tersebut.
“Dalam eksaminasi kali ini, kami tidak hanya melibatkan akademisi dari satu universitas, tetapi menggandeng dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada,” kata Febby.
Eksaminasi tersebut dilakukan untuk menguji konsistensi pertimbangan hukum, kecukupan pembuktian, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kedua putusan. Kajian ini juga ditegaskan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim, melainkan sebagai kontribusi akademis dengan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar pada tingkat pertama. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah hukuman menjadi sembilan tahun penjara dan menetapkan uang pengganti Rp548,76 miliar, atau 35 persen dari jumlah kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.
Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan publik, tim eksaminator menilai putusan tersebut mencampuradukkan kewenangan pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pejabat teknis pengadaan. Delegasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menimbulkan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.
Arahan kebijakan atau tanda tangan menteri, menurut kajian tersebut, tidak dengan sendirinya membuktikan tanggung jawab atas kebenaran materiil seluruh dokumen pengeluaran negara.
Tim juga membedakan pelanggaran administratif dari tindak pidana. Dugaan cacat keputusan, tindakan, atau peraturan administrasi perlu diuji melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pengawasan administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara, atau pengujian peraturan di Mahkamah Agung. Pelanggaran prosedur tidak otomatis memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan pidana individual.
Kerugian Negara Rp1,567 Triliun dan Uang Pengganti Menjadi Sorotan
Salah satu persoalan utama yang diperiksa tim eksaminator adalah perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun. Angka tersebut dinilai masih memerlukan pengujian terhadap sejumlah komponen, mulai dari harga pembanding, spesifikasi, volume, lisensi, pajak, kurs, biaya logistik, garansi, hingga dukungan perangkat.
Kondisi kelangkaan barang selama pandemi juga dinilai perlu diperhitungkan dalam menilai kewajaran harga pengadaan. Eksaminator turut mempertanyakan penggunaan ketidakoptimalan pemanfaatan perangkat dan opportunity cost sebagai komponen kerugian yang nyata dan pasti.
Selain itu, komponen kerugian terkait laptop dan Chrome Device Management perlu dipisahkan secara jelas untuk menghindari kemungkinan penghitungan ganda.
Dari sisi pembuktian, tim menyoroti perbedaan keterangan saksi mengenai ucapan “go ahead” dalam rapat 6 Mei 2020. Keterangan tersebut dinilai perlu diperiksa bersama sumber pengetahuan setiap saksi dan alat bukti lainnya.
Bukti elektronik juga perlu diuji berdasarkan asal-usul, atribusi akun, proses ekstraksi, keutuhan, konteks, hingga terjemahannya. Tim turut menekankan pentingnya mempertimbangkan bukti yang meringankan, termasuk keterangan mengenai tidak adanya instruksi teknis langsung, komunikasi harga dengan pemasok, serta manfaat perangkat bagi sekolah penerima.
Persoalan lain berkaitan dengan hubungan antara kekayaan perusahaan dan keuntungan pribadi. Dalam perspektif hukum perusahaan, penyertaan modal ke dalam perseroan tidak otomatis menjadi keuntungan pribadi pemegang saham. Kekayaan perseroan memiliki kedudukan hukum yang terpisah dari kekayaan individu.
Karena itu, penerapan doktrin piercing the corporate veil, penetapan beneficial owner, maupun kesimpulan mengenai manfaat pribadi harus didukung bukti pengendalian, penyalahgunaan perseroan, dan keuntungan yang benar-benar diterima individu.
Tim eksaminator juga menyoroti pembebanan uang pengganti berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor. Menurut kajian tersebut, uang pengganti harus dikaitkan dengan hasil tindak pidana yang benar-benar diperoleh atau dinikmati terpidana. Persentase peran seseorang terhadap total kerugian negara tidak dapat dengan sendirinya dijadikan formula untuk menentukan jumlah uang pengganti.
Berdasarkan keseluruhan kajian, eksaminator hukum pidana berpendapat putusan judex facti mengandung kekeliruan mendasar dalam menilai penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, tujuan menguntungkan, hubungan sebab-akibat, penyertaan, dan pembebanan uang pengganti.
Tim menilai persoalan tersebut patut diperiksa dalam kasasi dan berpendapat putusan seharusnya dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
Eksaminasi ini merupakan pandangan akademis, bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membatalkan vonis. Namun, kajian tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum korupsi harus membedakan kekeliruan administratif dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Pada akhirnya, bukan sekadar ada atau tidaknya kesalahan administrasi maupun kerugian negara yang menentukan pertanggungjawaban seseorang, melainkan apakah seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan hubungan yang jelas antara tindakan individu, kewenangan, keuntungan, serta kerugian negara. (udn)