Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi
- Dokumentasi Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO)
tvOnenews.com - Pengadaan barang atau jasa pemerintah bisa menjadi persoalan hukum ketika ditemukan harga yang digelembungkan, pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, atau komisi ilegal yang mengalir kepada pihak tertentu.
Namun, untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, persoalannya tidak berhenti pada temuan administrasi atau perbedaan angka dalam laporan keuangan. Hubungan antara tindakan, unsur kesalahan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian negara perlu diuji melalui pembuktian hukum.
Contohnya, selisih harga dalam suatu proyek belum dengan sendirinya menjelaskan apakah terjadi kecurangan.
Penegak hukum perlu menelusuri bagaimana harga ditetapkan, apakah ada rekayasa dalam proses pengadaan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Sebaliknya, pengadaan fiktif, penggelembungan harga yang disengaja, dan pemberian komisi ilegal dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan korupsi apabila didukung bukti yang relevan.
Persoalan mengenai batas antara kesalahan administrasi, keputusan bisnis, dan tindak pidana inilah yang mendorong usulan penyempurnaan aturan korupsi.
Perhatian diarahkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu gagasan utamanya adalah memperjelas perbuatan yang harus dibuktikan tanpa menghilangkan kewajiban membuktikan kerugian keuangan negara.
Pengadaan Fiktif hingga Mark-Up Jadi Sorotan Pembuktian
Ahli hukum Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy, menilai penyempurnaan aturan perlu dimulai dengan memperjelas tindakan yang dilarang. Menurut dia, pembuktian tidak semestinya hanya berangkat dari penghitungan kerugian negara, kemudian menghubungkan pelanggaran administratif sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Ia menyoroti sejumlah bentuk tindakan curang yang perlu menjadi perhatian, antara lain pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, pekerjaan fiktif, serta pemberian komisi ilegal atau kickback. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat menunjukkan adanya rekayasa untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tetapi setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dalam pengadaan fiktif, misalnya, penyidik perlu menelusuri apakah barang atau jasa benar-benar disediakan, apakah pembayaran dilakukan tanpa dasar pekerjaan yang nyata, dan ke mana dana tersebut mengalir.
Load more