News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi

Pengadaan fiktif, mark-up, hingga komisi ilegal menjadi contoh perbuatan yang disorot dalam usulan penyempurnaan pasal korupsi. Simak arah perubahan dan dampak
Jumat, 25 September 2026 - 23:10 WIB
Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi
Sumber :
  • Dokumentasi Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO)

tvOnenews.com - Pengadaan barang atau jasa pemerintah bisa menjadi persoalan hukum ketika ditemukan harga yang digelembungkan, pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, atau komisi ilegal yang mengalir kepada pihak tertentu. 

Namun, untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, persoalannya tidak berhenti pada temuan administrasi atau perbedaan angka dalam laporan keuangan. Hubungan antara tindakan, unsur kesalahan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian negara perlu diuji melalui pembuktian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Contohnya, selisih harga dalam suatu proyek belum dengan sendirinya menjelaskan apakah terjadi kecurangan. 

Penegak hukum perlu menelusuri bagaimana harga ditetapkan, apakah ada rekayasa dalam proses pengadaan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. 

Sebaliknya, pengadaan fiktif, penggelembungan harga yang disengaja, dan pemberian komisi ilegal dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan korupsi apabila didukung bukti yang relevan.

Persoalan mengenai batas antara kesalahan administrasi, keputusan bisnis, dan tindak pidana inilah yang mendorong usulan penyempurnaan aturan korupsi. 

Perhatian diarahkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Salah satu gagasan utamanya adalah memperjelas perbuatan yang harus dibuktikan tanpa menghilangkan kewajiban membuktikan kerugian keuangan negara.

Pengadaan Fiktif hingga Mark-Up Jadi Sorotan Pembuktian

Ahli hukum Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy, menilai penyempurnaan aturan perlu dimulai dengan memperjelas tindakan yang dilarang. Menurut dia, pembuktian tidak semestinya hanya berangkat dari penghitungan kerugian negara, kemudian menghubungkan pelanggaran administratif sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyoroti sejumlah bentuk tindakan curang yang perlu menjadi perhatian, antara lain pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, pekerjaan fiktif, serta pemberian komisi ilegal atau kickback. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat menunjukkan adanya rekayasa untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tetapi setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Dalam pengadaan fiktif, misalnya, penyidik perlu menelusuri apakah barang atau jasa benar-benar disediakan, apakah pembayaran dilakukan tanpa dasar pekerjaan yang nyata, dan ke mana dana tersebut mengalir. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepesertaan BPJS Kesehatan 22 Ribu Warga Sleman Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

Kepesertaan BPJS Kesehatan 22 Ribu Warga Sleman Dinonaktifkan Pemerintah Pusat

Sekitar 22 ribu kepersetaan BPJS Kesehatan warga di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat per 1 November 2026.
Calvin Verdonk Jadi Man of The Match, Davide Ancelotti Bahagia usai Lille Petik Poin Perdana di Liga Champions

Calvin Verdonk Jadi Man of The Match, Davide Ancelotti Bahagia usai Lille Petik Poin Perdana di Liga Champions

Lille sukses memetik poin perdana di Liga Champions 2026-2027 dalam laga tandang ke Bodo, Norwegia. Calvin Verdonk menjadi Man of The Match dalam pertandingan melawan Bodo/Glimt.
Jadwal Liga Voli Korea, Rabu 4 November: Menanti Kembalinya Vanja Bukilic, Red Sparks Hadapi Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea, Rabu 4 November: Menanti Kembalinya Vanja Bukilic, Red Sparks Hadapi Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Vanja Bukilic kemungkinan akan unjuk gigi saat Red Sparks ditantang oleh Pink Spiders di laga perdana mereka.
Usut Dugaan Pelecehan Seksual Nakes oleh Pasien di RS, Polsek Sewon Periksa 2 Saksi

Usut Dugaan Pelecehan Seksual Nakes oleh Pasien di RS, Polsek Sewon Periksa 2 Saksi

Polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasien terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RS Swasta wilayah Sewon pada Senin (2/11/2026) malam.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Pernah Tolak FIFA ASEAN Cup, India Malah Belum Menyelesaikan Pembayaran Laga Uji Coba Brasil dan Uruguay

Pernah Tolak FIFA ASEAN Cup, India Malah Belum Menyelesaikan Pembayaran Laga Uji Coba Brasil dan Uruguay

Masih ingat di benak suporter sepak bola bahwa India menolak berpartisipasi di FIFA ASEAN Cup 2026 yang digelar di Indonesia karena berhasil mendatangkan Brasil dan Uruguay pada FIFA Matchday edisi September-Oktober 2026 lalu. 

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Israel Terkejut! Trump Dikabarkan Hentikan Bantuan Militer AS ke Tel Aviv

Kabar mengenai rencana Presiden Donald Trump yang bakal hentikan bantuan militer Amerika Serikat kepada Israel bikin otoritas terkait di Tel Aviv terkejut.
Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Direksi Summarecon Diperiksa KPK soal SDM Perusahaan dan Anak Usaha

Namun, saksi lain dari pihak swasta berinisial AAR tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Selengkapnya

Viral