- Antara
Kronologi Nenek di Depok Bakar Cucu hingga Alami Koma, Kini Pelaku Menyesal
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk memperoleh pertolongan medis. Kondisinya dilaporkan mengalami luka bakar berat 80 persen hingga koma.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati karena luka yang dialami korban 80 persen luka bakar.
Nenek Jadi Tersangka dan Menyesal
Polisi telah mengamankan M dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Atas perbuatannya, M terjerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dalam kedua ketentuan tersebut berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta berdasarkan UU Penghapusan KDRT. Sementara itu, UU Perlindungan Anak mengatur hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa tersangka.
Sementara, pelaku pun menjalani tes untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Berdasarkan pengakuannya, M mengaku tidak berniat membakar korban hingga menyesali perbuatannya.
"Iya, ada penyesalan si nenek," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti.
(hap)