news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri memberikan keterangan terkait kasus penyiraman air keras di Tangerang, Banten pada Sabtu (31/10/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/Azmi Samsul M)

Penyebab Tukang Bengkel Siram Air Keras ke Temannya di Cikupa Terungkap, Ternyata Baru Sehari Kerja

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengungkap dugaan dendam akibat ejekan menjadi motif pria berinisial AN menyiramkan air keras kepada sesama rekan kerjanya.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:05 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, tvOnenews.com - Polisi ungkap motif tukang bengkel dinamo siram air keras terhadap temannya sesama pegawai di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (29/10/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pelaku sudah ditahan oleh tim Reskrim Polsek Cikupa.

"Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dari aksinya tersebut," katanya pada Jumat (30/10/2026).

Unit Resekrim Polsek Cikupa berhasil meringkus AN, tak lama setelah kejadian, saat pelaku hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang.

"Tersangka AN berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Kamis malam sekira pukul 19.00 WIB saat hendak kabur ke daerah Palembang," ujarnya.

Satreskrim Polsek Cikupa, mengamankan terduga pelaku penyiraman air keras terhadap temannya, di Tangerang, Banten, Kamis (29/10/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA/Azmi Samsul M

Kronologi

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menerangkan peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 11.20 WIB di sebuah bengkel dinamo di Jalan Raya Serang, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Saat itu, korban berinisial NY dan pelaku sedang beraktivitas di dalam bengkel tempat mereka bekerja.

"Kejadiannya secara tiba-tiba, pelaku AN menyiramkan cairan kimia atau air keras dari arah kepala atas korban yang sedang duduk membelakanginya," jelasnya.

Dengan tindakan itu, korban terkejut dan sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku, namun tidak mengenainya. 

Kemudian, korban mencoba menjauh, tetapi pelaku langsung mengambil sebatang pipa besi di dalam bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggungnya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku meletakkan kembali pipa besi tersebut dan melarikan diri dengan berlari," ujarnya.

Atas insiden itu, sejumlah warga dan saksi di sekitar lokasi sempat berupaya melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak karena langsung beralih fokus menolong korban yang sekujur tubuhnya mulai memerah dan melepuh akibat tersiram cairan kimia.

"Para saksi kemudian segera melarikan korban ke RS Metro Hospital untuk mendapatkan penanganan medis darurat," pungkasnya.

Motif Penyiraman Air Keras

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengungkap dugaan dendam akibat ejekan menjadi motif pria berinisial AN menyiramkan air keras kepada rekan kerjanya.

“Korban diketahui sering mengejek pelaku dengan sebutan ‘Si Cepu’ sejak tiga tahun lalu ketika keduanya masih bekerja di tempat yang sama,” katanya di Tangerang, pada Sabtu (31/10/2026).

Syamsul menjelaskan, dendam tersebut diduga memuncak setelah AN kembali bekerja di bengkel yang sama. 

Sebelumnya, AN bekerja secara lepas dan kemudian dipanggil kembali oleh pemilik bengkel.

Baru Sehari Kerja

Pada hari pertama kembali bekerja, Rabu (28/10/2026), korban berinisial NY kembali melontarkan ejekan serupa kepada AN.

Menurut hasil penyidikan sementara, AN kemudian merencanakan penyerangan terhadap korban menggunakan cairan kimia yang telah disiapkan sebelumnya.

AN membeli cairan air keras seharga Rp20.000 di kampung halamannya untuk digunakan dalam aksi tersebut.

Penyiraman terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB ketika AN dan NY sedang bekerja di dalam bengkel. Saat itu, pemilik bengkel dan rekan kerja lainnya tidak berada di lokasi.

“Pelaku menyiramkan cairan kimia dari arah belakang kepala korban yang sedang duduk membelakanginya,” ujar Syamsul.

Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dengan menendang AN, tetapi tidak mengenai sasaran. 

NY kemudian berusaha menjauh, namun AN mengambil sebatang pipa besi di dalam bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kata Syamsul. (ant)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral