- Gemini AI
Edan! Dua Suami di Surabaya Diduga Jual Istri Lewat Grup Facebook, Pasang Tarif Rp700 Ribu hingga Rp1 Juta
Surabaya, tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan istri terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Dua suami diduga tega menjual istri masing-masing melalui media sosial Facebook kini harus berhadapan dengan hukum.
Kedua suami tersebut diduga memiliki motif berbeda dalam menjalankan praktik jual istri. Pelaku disebut terdorong oleh fantasi seksual, sedangkan pelaku lainnya diduga melakukan perbuatan itu karena alasan ekonomi.
Kedua tersangka ditangkap polisi ketika petugas menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari, Surabaya pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya Komisaris Melati Sari menjelaskan, tersangka pertama berinisial WBS (39). Pria itu diduga menawarkan istrinya berinisial RKR (37) melalui Facebook berdalih memenuhi fantasi seksualnya.
"Kami tindaklanjuti. Kurang lebihnya korban yang pertama, RKR berusia 37 tahun. Pelaku menjual istrinya melalui akun Facebook dengan motif dugaannya untuk fantasi seks," ujar Melati, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, lanjut Melati, tersangka kedua berinisial RW (25). Motif pria itu diduga melakukan tindakan yang sama terhadap istrinya, SNK, dengan alasan berkaitan kebutuhan ekonomi.
"Yang satu lagi korban, SNK, dan tersangka, RW. Ini mereka suami istri. Pelaku menjual istrinya dengan alasan ekonomi," tambahnya.
Suami Jual Istri dengan Tarif Minimal Rp700 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, Melati menduga kedua tersangka diduga memasang tarif antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000. Tarif tersebut berlaku per layanan seksual.
Melati menyampaikan bahwa, polisi juga menemukan dugaan adanya ancaman terhadap salah satu korban. Hal itu terjadi apabila menolak permintaan suaminya.
Tak hanya itu, korban bahkan disebut akan diusir bersama anaknya jika tidak bersedia mengikuti keinginan tersangka. Ancaman tersebut guna melancarkan aksi tawaran melalui akun grup Facebook bernama Pass Sby.
"Korban ditawarkan melalui media sosial Facebook. Tersangka menawarkan layanan seksual yang disebut threesome," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan sudah dilakukan sebanyak empat hingga lima kali. Empat di antaranya terjadi di rumah kos, dan satu lainnya diduga berlangsung di sebuah hotel.
Polisi Sita Kondom hingga Buku Nikah
Melati mengatakan bahwa, polisi mengamankan kedua tersangka bersama para korban dan seorang tamu dalam aksi penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tambaksari.
Setelah penggerebekan, seluruhnya baik tersangka, korban, dan tamu langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sebagai barang bukti penyidikan, di antaranya dua buah kondom, satu bungkus kondom tanpa isi, satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp700 ribu, serta sebuah buku nikah.
Saat ini, kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan kedua pria itu.
Akibat dugaan perbuatannya, RW dan WBS terjerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Keduanya potensi mendapatkan hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
(hap)