Razia Kos dan Homestay di Pacitan, 9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
- tvOne - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com — Tim gabungan yang terdiri atas Polres Pacitan, Satpol PP Pacitan, dan Subdenpom V/1-4 Pacitan mengamankan sembilan pasangan bukan suami istri dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi tersebut menyasar empat titik rumah kos dan satu homestay di wilayah Pacitan.
Operasi penertiban ini digelar menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya praktik penyewaan kamar kos per jam yang diduga kerap dimanfaatkan oleh anak di bawah umur.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni. Ia menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan berdasarkan instruksi pimpinan Polri hingga tingkat daerah guna menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami dari Polres Pacitan, gabungan dengan Subdenpom V/1-4 Pacitan dan jajaran Satpol PP Pacitan, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, khususnya dalam penegakan hukum narkoba. Ini merupakan arahan langsung Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Jatim, serta perintah langsung Bapak Kapolres Pacitan," ujar IPTU Sumianto saat diwawancarai usai kegiatan.
Dari sembilan pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, petugas mencatat satu pasangan diduga masih berusia di bawah umur.
Selain mengamankan pasangan tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap lima penghuni kos untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Seluruh hasil tes urine dinyatakan negatif.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penanganan perkara akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Namun, jika hanya ditemukan pelanggaran norma atau peraturan daerah (perda), penanganannya akan diserahkan kepada Satpol PP Pacitan.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola rumah kos maupun homestay, agar aktif mendata serta melaporkan keberadaan penghuni baru kepada ketua lingkungan setempat dalam waktu 1 x 24 jam.
Pengelola juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan tempat usaha mereka tidak disalahgunakan. (asw/gol)
Load more