- Istimewa
PBNU Kecam Keras Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, Singgung Kapolri hingga Propam
Pasalnya, kata Ikhsan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 26 ayat (1), menjual produk tidak halal seperti Mie Babi diperbolehkan, asal tidak mengklaim halal dan wajib mencantumkan keterangan "Tidak Halal" secara jelas, mencolok, dan tidak terhapuskan.
"Pedagang di Sukoharjo tersebut justru sudah jujur dengan spanduk besar bertuliskan "MIE BABI". Ia tidak menipu konsumen Muslim. Kejujuran seperti ini harus dilindungi, bukan dirusak. Mekanisme keberatan ada di BPJPH, bukan dengan pembakaran," terangnya.
Ikhsan menilai akar masalah ini adalah minimnya sosialisasi UU JPH Jaminan Produk Halal).
"Kasus ini terjadi karena masyarakat dan dunia usaha belum paham betul ketentuan halal dan non-halal. Negara melalui BPJPH harus masif sosialisasi sampai ke warung tepi sawah.
Oleh karena itu, PBNU sebagai rumah besar pesantren akan membentuk tim advokasi guna meluruskan fact finding.
"Kami juga meminta Kapolri agar memerintahkan Propam mengaudit prosedur Polda Jateng secara transparan, mengembalikan barang sitaan, dan memberikan pendampingan trauma healing bagi santriwati," pungkasnya. (muu)