news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Awal Mula Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Ternyata Berawal dari Warung Mi Babi

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait viralnya penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026).

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam penggeledahan di lingkungan ponpes, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga peralatan lainnya.

"Selain kami menemukan ada anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Karanganyar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, pisau, dan pisau lipat. Selain itu, ditemukan 10 busur panah, 12 anak panah, serta sejumlah barang lainnya.

"Ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian ada satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kemudian kapas, kemudian ada drone, CCTV, HT mini, teleskop, ponsel, kemudian satu solder, serta satu rol kabel listrik dan dus berwarna putih," jelas Roy.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jateng juga telah menangkap seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ST. Penangkapan itu berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi. 

PBNU Minta Kapolri Turun Tangan

Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) Dr Ikhsan Abdullah
Sumber :
  • Istimewa

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi penggerebekan pondok pesantren putri yang dilakukan oleh puluhan personel polisi bersenjata lengkap.

Katib Syuriyah PBNU & Founder Indonesia Halal Watch Dr. KH. Ikhsan Abdullah mengecam keras prosedur penggerebekan tersebut.

"Saya mengecam keras prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Putri yang dilakukan oleh puluhan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob bersenjata lengkap secara tidak sesuai KUHAP dan tanpa adab kepesantrenan," katanya dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, berdasarkan kesaksian pihak pesantren, aparat datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri, bahkan langsung mendobrak pintu pondok dan kamar saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas.

"Bahkan disebutkan pintu kamar pengasuh dan santriwati didobrak, termasuk kamar ustazah tempat santriwati berlindung, serta santriwati yang belum berjilbab ditarik keluar sambil ditodong senjata laras Panjang," terangnya.

Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah mengatakan sekitar pukul 03.51 WIB seluruh penghuni termasuk dua balita usia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan, dengan penyitaan barang pribadi senilai Rp50 juta.

"Padahal setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dan status mereka hanya saksi. Di sisi lain polisi mengklaim menemukan pedang samurai, busur panah dan drone," katanya.

Prosedur seperti ini, kata Ikhsan melanggar KUHAP Pasal 33-37 tentang penggeledahan yang wajib dengan izin Ketua PN, harus humanis, dan menghormati privasi.

"Menggerebek pondok putri jam 03.20 dini hari seperti operasi teroris adalah penghinaan terhadap marwah pesantren dan melukai rasa keadilan," katanya.

Meski begitu, Ikhsan tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri berupa pengerusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol pada 12 September 2026 tidak dibenarkan.

"Ini bukan akhlak santri. Pesantren mengajarkan nahi munkar bil hikmah, bukan dengan api dan kekerasan. Tindakan tersebut adalah delik pidana Pasal 406 dan 187 KUHP," katanya.

Pasalnya, kata Ikhsan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 26 ayat (1), menjual produk tidak halal seperti Mie Babi diperbolehkan, asal tidak mengklaim halal dan wajib mencantumkan keterangan "Tidak Halal" secara jelas, mencolok, dan tidak terhapuskan.

"Pedagang di Sukoharjo tersebut justru sudah jujur dengan spanduk besar bertuliskan "MIE BABI". Ia tidak menipu konsumen Muslim. Kejujuran seperti ini harus dilindungi, bukan dirusak. Mekanisme keberatan ada di BPJPH, bukan dengan pembakaran," terangnya.

Ikhsan menilai akar masalah ini adalah minimnya sosialisasi UU JPH Jaminan Produk Halal).

"Kasus ini terjadi karena masyarakat dan dunia usaha belum paham betul ketentuan halal dan non-halal. Negara melalui BPJPH harus masif sosialisasi sampai ke warung tepi sawah.

Oleh karena itu, PBNU sebagai rumah besar pesantren akan membentuk tim advokasi guna meluruskan fact finding.

"Kami juga meminta Kapolri agar memerintahkan Propam mengaudit prosedur Polda Jateng secara transparan, mengembalikan barang sitaan, dan memberikan pendampingan trauma healing bagi santriwati," pungkasnya. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral