- ist
Ngeri! Rekonstruksi Ungkap Balita 20 Bulan Diduga Ditenggelamkan Berulang Kali ke Ember hingga Muntah
Atas perbuatannya, AR dan JM disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti.
Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi. Polisi juga masih menelusuri keberadaan pengemudi transportasi daring yang diduga mengantar pihak terkait setelah kejadian.
Budi turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya perlindungan anak dan keberanian masyarakat melaporkan dugaan kekerasan. Sebab, anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri membutuhkan pengawasan dan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. (udn)