- Istimewa
Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah.
Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan capaian nasional sekaligus memberikan kepastian hukum wilayah pemerintahan desa di antaranya melalui sosialisasi penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Lusje Anneke Tabalujan mengatakan, batas desa memiliki fungsi strategis bagi tata kelola pemerintahan.
“Batas desa merupakan basis perencanaan pembangunan di desa,” kata Lusje kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11).
Lusje memaparkan progres penyelesaian batas desa baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di Indonesia tercatat hingga akhir Agustus 2026.
Menurutnya, Kemendagri juga masih menunggu pemerintah daerah melengkapi laporan resmi beserta dokumen pendukung hasil penegasan batas.
Lusje meminta kepala daerah segera melaporkan perkembangan penyelesaian batas desa kepada Ditjen Bina Pemdes.
Pemerintah daerah juga diminta mengalokasikan anggaran untuk mempercepat pekerjaan tersebut melalui perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Lusje, batas desa yang jelas dibutuhkan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, memperjelas kepemilikan aset, mengurangi konflik wilayah, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
"Melalui ILASPP pemerintah memperluas dukungan teknis untuk mempercepat penegasan batas desa. Pada tahap kedua 2026, program tersebut menyasar delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat," jelasnya.
Program ILASPP merupakan kolaborasi antara Bank Dunia, Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sebelumnya, percepatan melalui program tersebut juga menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Di wilayah Sulawesi Tenggara, program penegasan batas mencakup 272 desa yang tersebar di Muna Barat sebanyak 81 desa, Muna 124 desa, dan Buton Tengah 67 desa. (raa/dpi)