Sumber :
- pixabay
Polisi Resmi Larang Penggunaan Vape Sejak 3 November di Lingkungan Kerja, Begini Bunyi Surat Edarannya
Kapolri mengeluarkan aturan baru untuk seluruh anggota yaitu melarang penggunaan Vape di lingkungan kerja. Begini bunyi surat edarannya.
Rabu, 4 November 2026 - 12:30 WIB
Pasalnya tengah marak peredaran narkotika, yang bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Cairan yang bisa masuk (diselundupkan) ke dalam Vape.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," jelas Kapolri, dikutip dari laman MUI Digital.
Dengan melihat transformasi Vape, Kapolri baru itu berharap adanya dukungan dari majelis ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengharapkan adanya dukungan berupa fatwa haram untuk penggunaan Vape. Ini bertujuan memberantas narkotika di Indonesia.(klw)