Sumber :
- tangkapan layar YouTube tvOnenews
Terungkap! Begini Wujud Ijazah Jokowi yang Diperlihatkan dalam Sidang di PN Jaktim
Jokowi diagendakan akan menjalani dua persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sidang kedua pukul 14.00 WIB.
Kamis, 5 November 2026 - 14:14 WIB
Sementara terdakwa kedua, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan tersebut, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(klw)