- Siti Nurhaliza-Antara
Jokowi Ungkap Satu Harapan Besar setelah Sidang di PN Jakarta Timur
Jakarta, tvonenews.com- Jokowi menyampaikan satu harapan besar setelah mengikuti dua sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam kedua sidang tersebut, Jokowi membawa ijazah asli mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga ia sarjana di Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, kedua terdakwa yaitu Roy Suryo dan dokter Tifa turut hadir dalam sidang terpisah. Mereka dilaporkan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.
- dok.kolase tvOnenews.com/ Adinda-antara
Sidang Jokowi berjalan sejak pagi pada pukul 09.00 WIB hingga malam sekitar pukul 22.30 WIB. Ia pun menyampaikan harapannya untuk bisa mendapatkan keadilan dan pembersihan nama.
"kita serahkan semuanya pada (pengadilan), kepada yang mulia majelis hakim yang terhormat, saya hanya minta keadilan agar nama baikk saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," jelas Jokowi setelah sidang di PN Jaktim, dikutip dari youtube antara, Jumat (6/11/2026).
"Tidak semudah itu, dulukan 'pak tunjukkan ijazahnya pak, sudah ditunjukkan dan sidang belum rampung. Sudah di pengadilan aja belum tentu juga rampung (selesai polemiknya) kok'," tambahnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik secara digital. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui juga, Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terdakwa kedua, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.