- ANTARA/HO-BPK/pri.
Resmi! Ini Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK Periode 2026–2031
tvOnenews.com - Pergantian dan penetapan pimpinan lembaga negara menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan.
Salah satunya berlangsung di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Melalui sidang internal, susunan pimpinan BPK periode 2026–2031 akhirnya ditetapkan.
Keputusan tersebut mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua, hingga anggota yang akan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing. Selain menentukan komposisi kepemimpinan, sidang juga membahas pengisian sementara jabatan anggota yang kosong setelah salah satu pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Seluruh keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan semua anggota BPK. Hasil sidang ini menjadi dasar pembagian tugas dan wewenang lembaga tersebut untuk lima tahun mendatang.
Sidang BPK Tetapkan Susunan Pimpinan Periode 2026–2031
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menetapkan susunan Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran anggota untuk periode 2026–2031 melalui Sidang BPK pada 3 November 2026.
Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Isma Yatun ditetapkan sebagai Ketua BPK, sedangkan Budi Prijono mengemban jabatan Wakil Ketua BPK.
Sementara itu, posisi Anggota I dipercayakan kepada Nyoman Adhi Suryadnyana. Daniel Lumban Tobing ditetapkan sebagai Anggota II, disusul Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV.
Adapun Bobby Adhityo Rizaldi mengisi posisi Anggota V, sedangkan Akhsanul Khaq ditetapkan sebagai Anggota VII. Keputusan tersebut berlaku sejak 3 November 2026.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam forum yang dihadiri seluruh anggota lembaga.
“Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK,” ujar Teguh melansir dari ANTARA, Jumat (06/11).
Mekanisme tersebut menjadi landasan pengambilan keputusan internal BPK, termasuk dalam menentukan struktur kepemimpinan dan pembagian tanggung jawab setiap anggota.
Jabatan Anggota VI Kosong, Ketua BPK Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
Dalam sidang yang sama, BPK juga menyepakati penunjukan Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI. Penugasan tersebut diberikan di samping tanggung jawabnya sebagai Ketua BPK.