- ANTARA/HO-BPK/pri.
Resmi! Ini Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK Periode 2026–2031
Keputusan ini berkaitan dengan meninggalnya Fathan Subchi, anggota yang sebelumnya menempati posisi Anggota VI, pada 25 Oktober 2026.
Untuk memastikan tugas dan fungsi bidang tersebut tetap berjalan, penunjukan pelaksana tugas dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Dengan adanya keputusan tersebut, tanggung jawab Anggota VI untuk sementara dijalankan oleh Ketua BPK sampai ada penetapan lebih lanjut sesuai mekanisme kelembagaan.
Pengisian sementara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pekerjaan BPK. Pasalnya, setiap posisi anggota memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan dan kewenangan lembaga.
Pembagian Wewenang Pimpinan BPK Mengacu pada Peraturan Tata Kerja
Penetapan susunan pimpinan dan anggota BPK juga diikuti dengan pembagian tugas serta kewenangan berdasarkan aturan internal. Pengaturan tersebut diperlukan agar setiap pejabat memiliki lingkup tanggung jawab yang jelas dalam menjalankan fungsi lembaga.
Teguh Widodo menyebut pembagian tugas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK mengacu pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025.
“Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK,” kata Teguh.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK memegang peran penting dalam mendukung akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Hasil pemeriksaannya menjadi salah satu instrumen untuk menilai apakah pengelolaan keuangan negara telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dengan ditetapkannya susunan pimpinan periode 2026–2031, pembagian tanggung jawab di lingkungan BPK memiliki landasan baru untuk menjalankan agenda kelembagaan selama lima tahun ke depan. Sementara itu, penunjukan Plt Anggota VI memastikan tugas pada posisi yang kosong tetap dapat dilaksanakan. (udn)