news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM yang diduga berbuat asusila hingga tabrak lari polisi di Tol Serang-Panimbang KM 70, Banten, menjadi tersangka.
Sumber :
  • Polda Banten

Berawal Diduga Berbuat Tak Senonoh Berujung Tabrak Polisi di Tol Serang, Sepasang Kekasih Kini Jadi Tersangka

Sepasang kekasih berinisial ED dan AM ditangkap dan menjadi tersangka akibat dugaan perbuatan asusila berujung tabrak lari polisi PJR di Tol Serang-Panimbang.
Sabtu, 7 November 2026 - 00:09 WIB
Reporter:
Editor :

Serang, tvOnenews.com - Sepasang kekasih berinisial ED dan AM harus berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus tabrak lari terhadap anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70. Keduanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. ED ditangkap di wilayah Pandeglang pada Senin (2/11/2026), sedangkan AM diciduk di kawasan Serang.

Maruli menambahkan, pengamanan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Terkait hasilnya, keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.

"Penyidik menetapkan dua orang tersangka yang ada di dalam kendaraan, satu menyetir, sedangkan satu lainnya ikut serta dalam perbuatan," kata Maruli, Jumat (6/11/2026). 

Kepergok Polisi PJR saat Melakukan Asusila

Maruli menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (1/11). Saat itu dua personel PJR mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia terparkir dalam kondisi mencurigakan di bahu jalan tol.

Petugas kemudian mendatangi kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan karena menduga adanya perbuatan pidana asusila. Namun, situasi justru berubah ketika polisi meminta orang-orang di dalam mobil keluar.

Alih-alih mengikuti arahan petugas, pengemudi Xenia tersebut mendadak tancap gas untuk menghindari pemeriksaan. Akibatnya, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil hingga terbawa melaju sejauh kurang lebih tiga kilometer.

"Pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas. Walaupun mengetahui adanya petugas yang tersangkut di kap depan, pengemudi malah masih memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan," terangnya.

Salah Satu Personel PJR Cedera Serius

Insiden tersebut menyebabkan kedua personel PJR mengalami luka-luka. Salah seorang korban bahkan menderita cedera serius sehingga masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari hasil penindakan terhadap kedua tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Selain itu, rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi juga diamankan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, mereka kini harus bertanggung jawab atas tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan luka berat serta dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral