Empat Orang Ngaku-ngaku Anggota Intel Polisi Diamankan, Culik Korban Pakai Mobil dan Peras Uang Rp10 Juta
- ANTARA/Rolandus Nampu
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Cikarang Barat mengamankan empat pelaku penculikan dan pemerasan terhadap seseorang dengan menggunakan modus menyamar sebagai intel polisi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan empat pelaku yang diamankan berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18).
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Aliyani, kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Aliyani menerangkan peristiwa ini terjadi saat korban tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku yang menyamar sebagai petugas kepolisian. Kemudian korban dibawa menggunakan mobil dan dituduh terlibat dalam aksi balap liar.
“Saat korban berada dalam penguasaan para pelaku, korban diduga mendapat tekanan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum dan kendaraannya dikembalikan,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban mentransfer uang sesuai permintaan tersebut karena khawatir terhadap keselamatan korban.
“Setelah kejadian itu, korban akhirnya dilepaskan oleh para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Cikarang Barat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer, serta satu buah senjata api mainan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
“Saat ini, penyidik Polsek Cikarang Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Aliyani.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami kejadian serupa agar dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110. (ars/nsi)
Load more