- Tangkapan layar Youtube Refly Harun
Aksi Rakyat Bela Indonesia Serukan Perlawanan terhadap Pengkhianat Bangsa, Soroti Dugaan Penyadapan
Jakarta, tvOnenews.com - Aksi Rakyat Bela Indonesia menyerukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengkhianati kepentingan bangsa dan negara. Salah satu isu yang disoroti dalam aksi tersebut adalah dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Aksi yang melibatkan sejumlah tokoh nasional dan elemen masyarakat itu berlangsung di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).
Ketua Organizing Committee (OC) Aksi Rakyat Bela Indonesia, Ustaz Bachtiar Nasir, menyebut dugaan penyadapan ilegal sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
- Tangkapn layar tvObe
Pernyataan tersebut disampaikan Bachtiar dalam rangkaian aksi, Minggu (8/11/2026). Menurutnya, persoalan penyadapan tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Presiden, tetapi juga menyentuh keamanan dan kepentingan masyarakat luas.
Bachtiar mengaku dirinya juga menjadi salah satu pihak yang diduga mengalami penyadapan.
Dia menyoroti kemungkinan adanya agenda politik di balik dugaan penyadapan tersebut. Terlebih, apabila tindakan itu dilakukan untuk mengganggu stabilitas pemerintahan dan mengancam kepentingan negara.
Bachtiar menyatakan akan mempelajari langkah hukum untuk memperoleh perlindungan sekaligus mengusut dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menggunakan kekuasaan atau perangkat tertentu untuk kepentingan politik yang bertentangan dengan kepentingan bangsa, persoalan tersebut harus diusut secara serius.
Lima Tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia
Seruan melawan pengkhianat bangsa menjadi salah satu dari lima tuntutan utama yang dibawa dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia.
Berdasarkan pernyataan penyelenggara, lima tuntutan tersebut meliputi:
Pertama, mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk membela Tanah Air.
Kedua, menyerukan persatuan rakyat untuk melawan pihak-pihak yang disebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara.
Ketiga, mengajak masyarakat bersatu melawan oligarki dan Singapura, yang dalam tuntutan penyelenggara dinilai memiliki pengaruh terhadap oligarki di Indonesia.
Keempat, mendesak pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan penyelamatan aset-aset negara untuk kemakmuran rakyat.
Kelima, mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Soroti Persoalan Hukum Gibran
Terkait tuntutan kelima, Aksi Rakyat Bela Indonesia turut menyoroti persoalan hukum dan konstitusional terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk polemik dokumen pendidikannya.