Soal Putusan MA-MK Terkait Ijazah Wapres Gibran, Ketua KPU Pastikan Verifikasi Sesuai Undang-Undang
- Antara
tvOnenews.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa seluruh rangkaian tahapan kerja lembaganya—termasuk proses verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu—telah dieksekusi secara ketat sesuai koridor perundang-ban yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Afifuddin di sela-sela perayaan momentum HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), saat merespons pertanyaan media terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," ujar Afifuddin.
![]()
Kendati demikian, terkait putusan terbaru MA, Afifuddin menyatakan pihaknya masih menahan diri untuk memberikan tanggapan mendalam karena jajaran KPU belum menerima salinan resmi putusan secara lengkap.
Selain menanggapi isu hukum, Afifuddin memaparkan perkembangan koordinasi KPU bersama Komisi II DPR RI menyongsong rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
KPU menyatakan kesiapannya untuk membagikan pengalaman empiris di lapangan guna meringankan beban kerja penyelenggara pemilu.
Aspek krusial yang menjadi sorotan KPU adalah perlunya rasionalisasi beban kerja, baik di tingkat teknis maupun jajaran badan ad hoc di lapangan agar tidak terjadi kelelahan massal petugas seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
"Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," jelasnya.
Menanggapi usulan dari Komisi II DPR RI mengenai wacana penambahan jumlah anggota komisioner KPU—yang turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda dalam acara tersebut—Afifuddin menegaskan bahwa KPU sepenuhnya tunduk pada kewenangan pembentuk undang-undang.
"Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," pungkas Afifuddin.
Load more