- tvonenews./Rizki Amana
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Peristiwa Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya
Jakarta - Tim khusus (timsus) pengungkapan kasus menggelar pra rekonstruksi peristiwa baku tembak antar anggota Polisi yakni Brigadir J dan Bharada E.
Pra rekonstruksi yang digelar timsus pengungkapan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 20.40 WIB.
Pantauan tim tvOnenews di lokasi, pra rekonstruksi peristiwa baku tembak itu berlangsung secara tertutup.
Para awak media hanya dapat mendokumentasikan pra rekonstruksi itu dari kejauhan sekitar 40 meter dari pintu utama gedung yang mayoritas berwarna putih itu.
Tak hanya sampai di situ, lampu pada bagian pintu utama juga turut dipadamkan saat pra rekonstruksi berlangsung.
Tampak pula sejumlah personel kepolisian yang bersiaga sekaligus melihat jalannya pra rekonstruksi tersebut.
Sementara pantauan dari kejauhan gedung, terlihat seorang peraga melakukan adegan bergaya menembak menggunakan senjata api (senpi) dari tangga lantai satu menuju lantai dua gedung lokasi pra rekonstruksi itu.
Adegan tersebut menggambarkan dugaan Brigadir J yang tewas usai baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, dari pantauan terlihat juga dua peraga yang saling memegang senjata api (senpi) seperti layaknya adegan baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.
Adapun pra rekonstruksi yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya tersebut berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi didapati berada di lokasi.
Namun saat disinggung awak media mengenai gelaran pra rekonstruksi tersebut, Hengki enggan memberi komentar dan memilih meninggalkan lokasi menggunakan mobil berwarna hitam.
Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua (Ist)
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa adu tembak tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atu Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Adapun Bharada E yang mendengar teriakan itu pun langsung menuju lokasi suara berasal.
Brigadir J atau Brigadir Yosua justru melepas sejumlah tembakan ke arah Bharada E yang datang.
Berdasarkan hasil olah TKP, Brigadir Yosua saat itu melepaskan tembakan sebanyak 7 kali. Sementara Bharada E membalas tembakan Brigadir Yosua sebanyak 5 kali.
Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan aksi penembakan yang dilakukan Bharada E itu dipicu aksi Brigadir J atau Brigadir Yosua yang nekat memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).
Hal itu disebut terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Namun pihak keluarga Brigadir J merasa ada keganjalan dalam kematian Yosua.
Menurut sang ibunda, Brigadir Yosua atau Brigadir J merupakan sosok anak yang baik dan tak pernah mengeluh.
Ibunda Brigadir J tak percaya anaknya melakukan hal tak senonoh seperti yang dituduhkan.
Keluarga Brigadir J akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7/2022) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada hari ini, Jumat (22/7/2022), menyebutkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
"Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga (Brigadir J) di Polda Jambi, demikian info dari Kepala Tim Sidik Dirtipidum," ujar Dedi.
Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai Jumat sore masih memeriksa keluarga almarhum Bripda Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mapolda Jambi.
Tim dipimpin langsung Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Suharnoko.
"Ada 11 orang dari keluarga Yosua. Mereka juga didampingi pengacaranya, baik yang di Jambi maupun dari Jakarta. Semua lengkap," kata Agus yang sempat keluar dari ruang pemeriksaan, Jumat.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jambi ini secara detail belum diketahui pasti terkait hal apa. (raa/put)