- tim tvonenews
Apa yang Dimaksud Justice Collaborator? Diajukan Kuasa Hukum Bharada E ke LPSK, Ternyata Bisa Menguntungkan Eliezer
Jakarta – Bharada E atau Richard Eliezer melalui Kuasa Hukumnya, Deolipa Yumara , siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice Collaborator dapat menjadi jamiman Bharada E untuk mendapatkan perlindungan dari LPSP.
Sebagaimana dikatakan , Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022), pihaknya akan segera mengajukan justice collaborator (JC) untuk kliennya.
Pengajuan justice collaborator (JC) berkaitan dengan kasus adu tembak yang mengakibatkan rigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia. Diketahui, akibat kasus tersebut Bhadara ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," jelasnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator?
Dikutip dari laman Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator merupakan perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum.
Biasanya Justice Collaborator akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindka pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.
Sementara Justice Collaborator dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana yang sulit dipecahkan ini akan punya peran sebagai berikut:
-Memberikan informasi yang diperlukan kepada penagak gukum
-Memberikan kesaksian dalam proses peradilan
Maka peran Justice Collaborator di sini sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan.
Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena itu, keuntungan Bharada E jika mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, salah satunya akan mendapatkan keringanan pidana.
Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Baru Bagi Bharada E
Di kesempatan yang sama, Deolipa juga sekaligus menekankan soal penunjukan dirinya beserta tim sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E dalam kasus ini.
"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," sambungnya.