Mantan Hakim MK Patrialis Akbar.
Sumber :
  • viva.co.id

Ini Profil Patrialis Akbar, Mantan Hakim MK yang Terjerat Kasus Kuota Impor Daging Sapi

Kamis, 8 September 2022 - 13:18 WIB

Jakarta - Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa (6/9/2022). Ia dapat menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

Patrialis Akbar divonis bersalah, menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. 

Patrialis dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Berikut profil Patrialis Akbar mantan Hakim MK yang terjerat kasus pengurusan kuota impor daging.

Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.

Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasihat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.

Selanjutnya, pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:18
03:32
03:17
02:29
01:25
02:52
Viral