Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmikan 10 rusunawa baru.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Warga Jakarta Kini Boleh Bangun Rumah hingga Empat Lantai, Fraksi PDIP: Perlu Ada Zonasi yang Jelas

Sabtu, 24 September 2022 - 17:50 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. 

Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kebijakan Pergub ini harus disosialisasi agar masyarakat tahu daerah mana saja yang memperbolehkan membangun rumah lebih dari dua lantai.

“Makanya ketika ada izin Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu adanya zonasi yang jelas, mana saja,” ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai.

“Tapi sementara RTRW belum kita lakukan modifikasi atau revisi. Sehingga nanti kan perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja,” jelasnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini pun menegaskan kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran ada kemungkinan terjadinya penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Gembong mengatakan ada dua tugas yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar Pergub tersebut dapat dijalankan dengan akan.

“Yang pertama, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan mendalam. Jika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, pengawasan yang ketat dan yang dikhawatirkan tidak akan terjadi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, menuju perkembangan Kota Jakarta di masa depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. 

“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai, dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan dibangun sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” Kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022). 

Anies berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat mengoptimalisasi lahan dan dapat mendorong multi famili ownership dalam sebuah bangunan yang sama. Terutama rumah-rumah yang di bangun pada kawan Trasit Oriented Development (TOD).

Politisi independen ini menyatakan akan lima perubahan yang akan terjadi di Jakarta lewat Pergub baru ini. Nantinya Jakarta akan bertransisi menjadi kota berkelanjutan.  

Ada pun lima perubahan itu adalah fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik; perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya; lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan. (agr/mut)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral