Farhat Abbas.
Sumber :
  • Ist

Farhat Abbas Gabung Tim Kuasa Hukum Alvin Lim

Kamis, 20 Oktober 2022 - 22:06 WIB

Jakarta - Pengacara Farhat Abbas dan tim bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut divonis 4,5 tahun penjara, dan dijebloskan ke Lapas Salemba pada Selasa (18/10/2022). Farhat mengaku menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memori banding untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Hari ini kita jumpa dengan Alvin dan istrinya, timnya (di Lapas Salemba), kami diminta untuk bergabung mendapat surat kuasa untuk melakukan upaya pembelaan dan upaya hukum buat Alvin Lim," ujar Farhat kepada wartawan, Kamis (20/10/2022). 

"Semoga hasil pertemuan hari ini kita tindaklanjuti dengan aksi-aksi yang positif yang sesuai hukum, kasasi, bahkan membuat surat pengaduan tentang eksekusi," imbuhnya. 

Farhat menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi. Ini mengingat kasus yang awalnya dilaporkan perusahaan asuransi ini, selain sudah lama terjadi, nilai kerugiannya sangat kecil dimana Alvin mampu mengganti puluhan kali lipat atau bahkan lebih. Menurutnya, Alvin tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dituduhkan perusahaan tersebut. 

"Kasus sepele dengan nilai kerugian Rp6 juta yang dilaporkan Allianz itu menurut saya hanya dicari-cari saja. Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung kita mendapatkan hakim-hakim terbaik. Masa pelaku pemalsuan KTP-nya cuma 2,5 tahun, dia hanya dianggap menggunakan alamat dia, dia kena 4,5 tahun," tuturnya. 

"Apa yang diuntungkan? Tidak ada yang diuntungkan, menyangkut KTP kan dia dari awal membayar premi asuransi tidak complain, berarti dia (perusahaan asuransi) menggunakan uang dari kepalsuan juga kan. Kecuali masalah triliun, atau miliaran ini kan tidak. Dia hanya korban dari kriminalisasi," sambung Farhat. 

Karena dinilai kasus sepele, Farhat menduga ada pihak yang 'memesan' agar Alvin dijebloskan penjara. Namun ia mengaku tak mengetahui siapa pihak di balik ini. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral