- Muhammad Bagas/tvOne
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto, Ini Jawaban Jaksa
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto.
Chuck Putranto mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan.
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto tetap dilanjutkan dan tetap berada dalam tahanan.