news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemuda memungut sampah.
Sumber :
  • Antara/Abdul Fatah

Buang Sampah Sembarangan di DKI Jakarta Bisa Didenda atau Terima Sanksi Sosial

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan ungkap bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan membayar denda dengan petugas pengawas yang ada di lokasi.
Senin, 7 November 2022 - 16:17 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam hal ini, Diskominfotik mendukung dengan menyediakan layanan drone, kamera dan live streaming YouTube.

"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming YouTube untuk mendukung penindakan ini," tuturnya.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 130 ayat (1) Perda 3/2013 yang berbunyi Pengelolaan Sampah. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.

"Kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum. Nantinya akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000," pungkasnya. (agr/nsi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral