Konser Berdendang Bergoyang.
Sumber :
  • Istimewa

Dua Tersangka Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan, Polisi: Kooperatif Selama Pemeriksaan

Senin, 7 November 2022 - 20:51 WIB

Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ricuhnya penyelenggaraan konser musik akbar bertajuk “Berdendang Bergoyang”.

Kedua orang tersebut adalah DP selaku Direktur Perusahaan dan HA selaku penanggung jawab konser musik “Berdendang Bergoyang”.

Meski demikian, kedua tersangka kasus tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan alasan kedua tersangka tersebut tidak ditahan lantaran kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"(Tidak ditahan) karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Adapun, ucap Komarudin, dua tersangka tersebut berinisial HA dan DP yang merupakan penanggung jawab konser dan direktur perusahaan yang menaungi event organizer konser “Berdendang Bergoyang”.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan, DP adalah direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya. Kalau EO itu kan namanya emrio, tapi di atasnya emrio itu ada direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Untuk diketahui sebelumnya, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser “Berdendang Bergoyang”, salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada kepolisian, Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19.

Adapun panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.

Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.

Komarudin mengatakan dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," imbuhnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:32
04:19
01:51
04:21
03:35
Viral