Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rpi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/11/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Izin Tambang Batubara

Kamis, 10 November 2022 - 17:24 WIB

Jakarta - Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming didakwa menerima suap senilai total Rp118,754 miliar terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

"Terdakwa Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abdi Raya (PAR) dan uang tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118,754 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis. 
Pemberian itu diberikan karena Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan untuk membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Sebelum Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu, ia adalah pemilik CV Bina Usaha yang berubah nama menjadi PT Batulicin Enam Sembilan dengan istrinya, Erwinda, selaku komisaris dan Rois Sunandar yaitu adik Maming menjadi Direktur. 

PT Batulicin Enam Sembilan mempunyai enam anak perusahaan yaitu PT TSP, PT PAR, PT Batulicin Nusantara Maritim, PT Bina Karya Putra Batulicin, PT Reski Batulicin Transport dan PT Batulicin Enam Sembilan Security.

Pada 2010, Direktur Utama PT PCN Henry Soetio (Alm) ingin melakukan usaha pertambangan dengan mengambil alih kawasan lahan tambang batubara milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Henry Soetio lalu bertemu dengan pemilik PT BKPL Andi Suteja melalui perantara Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid di Jakarta dan disepakati pengambilalihan IUP PT BKPL dengan bayaran Rp40 miliar. Henry sudah membayar Rp5 miliar ke Suroso dan Rp25 miliar ke Andi Suteja sehingga total seluruhnya Rp30 miliar. 

Henry Soetio lalu meminta bantuan Mardani Maming untuk mengurus pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN serta izin lokasi pembangunan pelabuhan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika sudah beroperasi. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral