Sidang Paripurna DPRD Manggarai NTT digelar Kamis malam (30/9).
Sumber :
  • Jo Kenaru

Meski Dilarang UU ASN, Bupati Manggarai Masih Rekrut Tenaga Honorer

Jumat, 1 Oktober 2021 - 09:22 WIB

Manggarai, NTT - Partai Demokrat menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah karena masih mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 yang berlangsung Kamis (30/9) hingga menjelang pergantian hari Jumat.

Demokrat menolak pengangkatan terhadap 59 orang tenaga honorer baru sebab hal itu telah dilarang oleh undang-undang.

Demokrat dalam sidang paripurna itu menguraikan beberapa ketentuan yang dilanggar  yakni Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013, perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 96.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK,” demikian bunyi aturan dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Anggota Dewan Silvester Nado.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pegawai non-PNS dan non-PPPK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer  atau sebutan lain. Kemudian PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN," ungkap Nado.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral