Channel YouTube Identifikasi Pengelolaan Potensi Ekonomi Masyarakat Kawasan Perbatasan di PKSN Kefamenanu..
Sumber :
  • Istimewa

Identifikasi Pengelolaan Potensi Ekonomi Masyarakat Kawasan Perbatasan di PKSN Kefamenanu

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:30 WIB

Jakarta - Kefamenanu adalah Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sangat banyak potensi Sumber Daya yang dimiliki di Kefamenanu, diantaranya: Potensi Sektor Pertanian & Peternakan, Ekonomi Kerajinan Tangan seperti Kain Tenun, Potensi Pariwisata Budaya serta Potensi Pariwisata Keindahan Alam seperti Tanjung Bastian, Pantai Wini dan Masih banyak lainnya. 

Namun, kurang di kelola dengan maksimal sehingga belum memberikan manfaat yang banyak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang No. 43 tahun 2008, Jo. Perpres 44 Tahun 2017 maka dalam rangka memaksimalkan Potensi untuk kesejahteraan masyarakat warga perbatasan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) perlu melakukan:

A. Melakukan Tugas Pokok dan Fungsi BNPP yaitu :
    1. Menetapkan kebijakan program
    2. Menetapkan kebutuhan anggaran
    3. Memfasilitasi pelaksanaan
    4. Melakukan evaluasi dan pengawasan
B. Menyusun Identifikasi terhadap seluruh potensi yang ada di Kawasan PKSN Kefamenanu, meliputi: Potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Buatan, dan sumber daya Lainnya.
C. Melakukan Optimalisasi Pengolahan dan Produksi seluruh Potensi dan pemasaran hasil hasil potensi baik dalam negeri maupun luar negeri.
D. Melakukan pengembangan terhadap hasil hasil sumber daya tersebut.
E. Melakukan kerjasama antara pihak pemerintah dengan non pemerintah dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dengan adanya identifikasi ini dapat menginformasikan kepada seluruh stakeholders terkait semoga segala Potensi Sumber Daya yang dimiliki oleh Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu Perbatasan Nusa Tenggara Timur bisa dikelola dengan baik sehingga Kesejahteraan masyarakat di perbatasan dapat ditingkatkan.
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral