Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan baja beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasar Kemis, Tangerang, Banten pada Kamis (12/1/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Mendag Zulhas Musnahkan Baja Beton Senilai 32,23 Miliar: Efek Jera Bagi Pengusaha

Kamis, 12 Januari 2023 - 15:34 WIB

"Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan," tegas dia.

"Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tambahnya.

Menurut dia, jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono menjelaskan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," ucapnya.

Selain itu, sambung dia, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh.

"Sehingga nantinya berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," kata dia.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral