Korban HAM Berat tahun 1965, Bejo.
Sumber :
  • Istimewa

Keluarga Korban HAM Berat Menuntut Presiden Jokowi Adili Pelaku di Pengadilan AD Hoc

Jumat, 13 Januari 2023 - 04:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terjadi di Indonesia. Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat itu terjadi dalam sejumlah peristiwa.

Jokowi menyebut dirinya telah membaca secara saksama laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.

Meskipun begitu, keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tetap saja tak terima, dan berduyun-duyun menggelar aksi di depan Istana Negara. 

Bahkan, para keluarga pelanggaran HAM berat menutut Presiden Jokowi untuk mengajukan pelaku pelanggaran HAM ke pengadilan AD Hoc atau diadili. 

Bahkan menurut korban pelanggaran HAM berat pada tahun 1965, Bejo Untung yang dipenjara sembilan tahun tanpa proses pengadilan, menginginkan pelaku pelangaran HAM diproses di pengadilan HAM tertinggi atau AD Hoc. 

"Negara pemerintah, paling tidak sekurang-kurangnya melakukan suatu pengakuan, kemarin Jokowi sudah mengakui adanya kejahatan manusia antara lain HAM," katana Bejo kepada tvone, Kamis (12/1/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral