Prabowo Setujui Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Bisnis dan HAM
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) yang akan disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Menteri HAM Natalius Pigai yang diajukan pada Mei dan September 2025, serta didukung oleh rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Dalam surat tersebut, penyusunan RPerpres tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia.
“Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dalam praktek bisnis di Indonesia; sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis,” ungkap Natalius kepada wartawan, Sabtu (31/01).
Kata dia, dalam kaitan antara bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi setiap warganya. Hal lain adalah perusahaan wajib menghormati hak asasi serta mencegah dan memastikan tidak ada pelanggaran HAM dalam menjalankan bisnis serta hak pemulihan korban pelanggaran HAM menjadi tugas negara dan perusahaan.
Dilanjutkan Natalius, dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa tersebut, Kementerian HAM akan membawa Rancangan Perpres untuk dibahas dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk dengan Tim Nasional OECD dan masyarakat sipil yang concern dengan isu ini guna memastikan penerapan partisipasi bermakna (the meaningfull participation).
“Kami berharap Rancangan Perpres ini bisa kita selesaikan di tahun 2026 sehingga di tahun 2027 kita bisa maksimalkan untuk sosialisasi sehingga pelaku usaha di Indonesia secara bertahap mengetahui dan mulai menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan usahanya. Dan tahun 2028 penegakannya bersifat wajib dan mengikat,” tegas Natalius.
Dalam Surat yang dikeluarkan 29 Januari 2026 tersebut, Mensesneg Prasetyo menekankan bahwa penyusunan RPerpres harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki keterkaitan substansi.
"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis Prasetyo.
Load more