Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT di Labuhan Batu Nekad Edarkan Sabu.
Sumber :
  • Edi

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang IRT di Labuhan Batu Nekad Edarkan Sabu

Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:02 WIB

Labuhan Batu, Sumut- Personil Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menangkap SA (39), seorang ibu rumah tangga warga dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu karena mengedarkan narkoba. Selain SA, polisi juga mengamankan R-F (25) warga Jalan Pendidikan Negeri lama 

“Penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan 'undercover' buy terhadap R-F alias Kiki kemudian dikembangkan ke tersangka S-A alias Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, berhasil melarikan diri saat penggerebekan dirumah mereka beralamat di Dusun Sei Tampang,” terang Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap SA dan RF dilakukan pada Sabtu (9/10) petang (9/10). Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram serta 1 buah handphone.

“S-A sendiri menerangkan sudah 2 tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. Ibu rumah tangga yang memiliki 4 orang anak ini mengaku meraup keuntungan Sekitar 700.000 rupiah per minggu,” lanjutnya.

Martualesi juga mengatakan bahwa tersangka R-F merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 lalu dalam kasus tindak pidana narkotika.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka S-A menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang  warga Senna yang sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka pun mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Saat ini kedua tersangka  dan barang bukti diamankan di Polres Labuhan Batu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Edi Syahputra/NA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:10
01:59
02:00
01:32
25:54
Viral