Dua ASN Cimahi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Pemakaman Covid-19.
Sumber :
  • Endra Kusumah

Dua ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman Pasien Covid-19

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 01:26 WIB

Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai saksi dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mereka langsung ditahan di Rutan Kebon waru,Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan, pengadaan, AJB (Akte jual beli) yang diakui tersangka YT sudah kita periksa dan dicek BPKP bahwa itu adalah tanah milik  Pemkot Cimahi, yang belum disertifikatkan oleh bagian asset," tuturnya.

Febby menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat, lalu dikembangkan, hingga akhirnya terungkap adanya  masalah penyelewengan dalam

Akibat perbuatannya itu,  para tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahan undang-undang turunannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:16
02:20
09:45
06:41
02:45
00:46
Viral