- Endra Kusumah
Dua ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman Pasien Covid-19
Cimahi, Jawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pemakaman korban Covid-19, di Kampung Lebak saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jum'at (15/10).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Febby Gumilang mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan petugas Kejari terkait adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah seluas 791 meter per segi yang diperuntukan untuk makam covid-19 di Lebaksaat,yang di klaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli.
"Dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS Pemkot Cimahi, masing-masing berinisial AJ dan AK selaku penanggung jawab pelaksana teknis kegiatan pengadaan tanah untuk pemakaman tersebut," ujar Febby Gumilang, Jumat (15/10)
Feby menyebutkan, ke dua tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana mereka tidak melakukan kewajiban-kewajiban sesuai surat perintah dari pimpinan yaitu tidak melakukan inventirasisasi dan identifikasi secara yuridis maupun secara fisik pengadaan tanah tersebut. Sehingga obyek pengadaan tanah yang dibayarkan Pemkot Cimahi kepada YT selaku yang mengklaim tanah tersebut.
"Akibat kelalaian mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp569.520.000, untuk pembebasan lahan tersebut. Namun ternyata kemudian diketahui lahan tersebut adalah lahan milik Pemerintah Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai asset Pemkot Cimahi," ungkapnya.
Diakui Febby,selain menetapkan dua ASN dari DPKP Kota Cimahi,pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak masyarakat berinisial YT, sebagai penerima uang pembebasan lahan tersebut atau yang diuntungkan.
'YT merupakan warga yang mengklaim selaku pemilik tanah yang diuntungkan serta AJ (Mantan.sekretaris DPLK) yang kini sudah pensiun dan AK selaku penanggung jawab tim pelaksana teknis," katanya.