Dua ASN Cimahi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Pemakaman Covid-19.
Sumber :
  • Endra Kusumah

Dua ASN Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman Pasien Covid-19

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 01:26 WIB

Cimahi, Jawa Barat - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pemakaman korban Covid-19, di Kampung Lebak saat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jum'at (15/10).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Febby Gumilang mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan petugas Kejari terkait adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah  seluas 791 meter per segi yang diperuntukan untuk makam covid-19 di Lebaksaat,yang di klaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli.

"Dua orang dari tiga tersangka itu merupakan PNS Pemkot Cimahi, masing-masing berinisial AJ dan AK selaku penanggung jawab pelaksana teknis kegiatan pengadaan tanah untuk pemakaman tersebut," ujar  Febby Gumilang, Jumat (15/10)

Feby menyebutkan, ke dua tersangka memiliki peran masing-masing. Dimana mereka tidak melakukan kewajiban-kewajiban sesuai surat perintah dari pimpinan yaitu tidak melakukan inventirasisasi dan  identifikasi secara yuridis maupun secara fisik pengadaan tanah tersebut. Sehingga obyek pengadaan tanah yang dibayarkan Pemkot Cimahi kepada YT selaku yang mengklaim tanah tersebut.

"Akibat kelalaian mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp569.520.000, untuk pembebasan lahan tersebut. Namun ternyata kemudian diketahui lahan tersebut adalah lahan milik Pemerintah Kota Cimahi yang belum terdaftar sebagai asset Pemkot Cimahi," ungkapnya.

Diakui Febby,selain menetapkan dua ASN dari DPKP Kota Cimahi,pihaknya juga menetapkan satu tersangka lainnya dari pihak masyarakat berinisial YT,  sebagai penerima uang pembebasan lahan tersebut atau yang diuntungkan.

'YT merupakan warga yang mengklaim selaku pemilik tanah yang diuntungkan serta AJ (Mantan.sekretaris DPLK) yang kini sudah pensiun dan AK selaku penanggung jawab tim pelaksana teknis," katanya.

Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai saksi dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mereka langsung ditahan di Rutan Kebon waru,Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen pencairan, pengadaan, AJB (Akte jual beli) yang diakui tersangka YT sudah kita periksa dan dicek BPKP bahwa itu adalah tanah milik  Pemkot Cimahi, yang belum disertifikatkan oleh bagian asset," tuturnya.

Febby menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat, lalu dikembangkan, hingga akhirnya terungkap adanya  masalah penyelewengan dalam

Akibat perbuatannya itu,  para tersangka akan dijerat dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahan undang-undang turunannya, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral