KPK panggil Plt Bupati Probolinggo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Periksa 8 Saksi, KPK Juga Panggil Plt Bupati Probolinggo

Senin, 18 Oktober 2021 - 12:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka dipanggil untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Salah satu yang dipanggil adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo Ahmad Timbul Prihanjoko. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi, dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Timbul merupakan Wakil Bupati Probolinggo. Pasca Puput ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Timbul kemudian ditunjuk sebagai Plt bupati.

Tujuh saksi lain yang dipanggil, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo R Oemar Sjarief, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Utami, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Dyah Kuncarawati.

Selanjutnya, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Ruli Nasrullah, Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Slamet Yuni Maryono, dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo Nur Ailina Azizah.

Terkait kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:10
01:25
17:29
03:50
01:56
06:42
Viral