KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Dua saksi yang diperiksa yakni mantan ajudan Bupati bernama Siti Hanikatun serta ajudan Bupati atas nama Aji Setiawan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memenangkan sejumlah pengadaan.
"Didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa Outsourcing di dinas-dinas," katanya, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan, untuk mantan ajudan Bupati, KPK juga dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya mengoperasionalkan PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan.
"Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengungkap, Fadia diduga telah membuat perusahan keluarga bersama dengan sang suami dan anaknya bernama PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan itu diduga telah mengusasi berbagai pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Usut punya usut penguasaan pengadaan tersebut hasil dari dugaan intervensi yang dilakukan Fadia terhadap para dinas-dinas.
KPK juga mengungkap, bahwa setiap dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan harus memenangkan perusahaan milik Fadia meski ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga yang lebih murah.
Tak tanggung-tanggung hasil dari pengadaan itu, perusahaan Fadia memiliki transaksi sebesar Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Sebagian uang tersebut dibagi-bagi kepada keluarganya dengan rincian:
Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar
RUL: Rp2,3 miliar
MSA: Rp4,6 miliar
MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar. (aha/ree)
Load more