ilustrasi kasus pemerkosaan.
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Kronologi Oknum Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Tersangka

Senin, 18 Oktober 2021 - 18:21 WIB

Parigi, Sulawesi Tengah - Seorang oknum kepolisian yang menjabat sebagai Kapolsek di Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan  melakukan pemerkosaan. Kasus ini terkuat ketika keluarga korban melapor ke Propam Polri di Polres Parimo.

Pada Jumat (15/10/2021), Keluarga Korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Propam Polri di Polres Parimo. Bertindak sebagai pelapor adalah Siti (59) selaku ibu Korban. Dengan ditemani anaknya, Siti melaporkan perbuatan oknum Kapolsek Parigi yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada sang anak.

Pengaduan terhadap Oknum Kapolsek tersebut teregistrasi dengan nomor Laporan B/13/X/2021/POLRES PARIMO/ SI PROPAM.

Korban yang didampingi Ibunya menjelaskan Sang Kapolsek menjanjikan akan membebaskan sang ayah dari tahanan jika dirinya mau melayani hasrat birahinya. Demi untuk membantu sang ayah, korban terpaksa melayani napsu sang Kapolsek. Peristiwa mesum itu terjadi di salah satu hotel di Kota Parigi. 

Korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek dikarenakan ingin sang ayah bebas dari tahanan. “Awalnya saya datang dengan mama, Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia," kata Korban usai melapor di Propam Polres Parimo pada hari Jum’at (15/10/2021).

Namun usai melayani napsu birahi sang Kapolsek, ayahnya masih saja mendekam di tahanan. Bahkan, si Kapolsek kembali membujuk korban untuk melayaninya. Semua rayuan sang Kapolsek tersimpan di telepon Genggam korban, dan kini telah dijadikan bukti.

Dengan harapan bisa membantu ayahnya yang sedang dalam proses hukum, dengan berat hati dirinya membiarkan sang Kapolsek melampiaskan napsu untuk kedua kalinya. “Akhirnya saya mau, karena saya pikir papaku mau keluar. Terus dia kasih uang ke saya. Dia bilang ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau,” jelasnya. (abdee mari/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral