Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Penipuan yang Mencatut Nama Kemensos.
Sumber :
  • PMJ News

Hati-Hati, Pria Ini Catut Kemensos untuk Tipu Warga dengan Iming-Iming Bansos

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:12 WIB

Menurut Yusri, pihak berwajib akan menjerat RR dengan pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.

Polisi Dalami Penjualan Data Pribadi Masyarakat

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis membeberkan bahwa RR memiliki kemampuan di bidang Informasi dan Teknologi,sehingga mahir saat melancarkan aksi penipuan di website buatannya.

Kini penyidik tengah mendalami apakah pelaku menjual data pribadi masyarakat yang mengakses dan mengisi formulir di situs subsidippkm.online itu.

"Untuk sementara, kita dapati hasil penyelidikan itu belum ditemukan para korban memberikan data pribadi. Tapi akan kita dalami jika ada termasuk dengan apakah data tersebut digunakan untuk kegiatan lainnya," kata Auliansyah.

Kepala Biro Humas Kemensos, Hasyim, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi mengenai bantuan sosial yang beredar di media sosial.

Dia meminta masyarakat lebih jeli dan hanya mempercayai informasi bansos melalui website resmi milik Kementerian Sosial.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
06:20
Viral