Satpol PP setop penambangan timah ilegal di Bangka Tengah.
Sumber :
  • tvOne

Ganggu Suplai Air Baku, Satpol PP Bangka Tengah Setop Penambang Timah Ilegal

Senin, 6 September 2021 - 17:56 WIB

Bangka Tengah, Bangka Belitung - Daerah aliran sungai (DAS) wilayah Nibung, kecamatan Koba, kabupaten Bangka Tengah, yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk sumber air baku dirusak oleh penambang timah ilegal yang kerap kali membandel.

Akibat hal tersebut, sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Tengah, Wawan Kurniawan bersama belasan personil langsung memimpin operasi penertiban tambang timah ilegal di wilayah tersebut.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta penambang untuk menghentikan segera aktivitas penambangan timah.

"Tadi sudah kami datangi. Jumlah mesin yang beroperasi tadi kita temui ada 7 unit. Penambangnya sudah kami minta setop," sebutnya kepada tvonenews.com, Senin (6/9) siang.

Wawan mengaku kegiatan itu masih bersifat imbauan. Namun jika dalam waktu dekat ini masih tampak aktivitas penambangan di wilayah tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk bersikap tegas.

"Kalau masih membandel, kami sikat untuk di proses hukum," tegasnya.

Tak hanya penambangnya saja yang akan diproses, penampung timah ataupun yang membiayai aktivitas tambang ilegal di DAS Nibung itupun akan diproses sesuai aturan berlaku.

"Siapapun yang terlibat, apakah dia penampung hingga yang membiayainya kita proses," ucapnya.

Wawan mengungkapkan di sepanjang aliran sungai Desa Nibung telah terpampang plang imbauan larangan menambang, membuang sampah, mendirikan bangunan, dan melakukan kegiatan yang mengurangi fungsi sungai serta prasarananya sebagai pengendali banjir.

Pelanggar Perda ini diancam dengan pelanggaran UU nomor 26 tahun 2007 dan berakibat kurungan penjara 30 tahun dan denda Rp500 juta,

Pantauan Awak media, DAS Nibung telah rusak, air pun keruh. Parahnya lagi, di hilir sungai terdapat bahan baku PDAM Koba hingga lambat laun berpotensi memperkeruh air bahan baku yang selama ini dikonsumi warga sekitar tersebut. (frendy/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral