Berkas Kasus Swab Antigen Bekas di Kualanamu Lengkap, Sidang Segera Digelar.
Sumber :
  • tvOne

Berkas Kasus Swab Antigen Bekas di Kualanamu Lengkap, Sidang Segera Digelar

Kamis, 9 September 2021 - 16:55 WIB

"Dari Kimia Farma para tersangkanya. Begitupun, kami masih menunggu putusan dari PN Lubuk Pakam, kapan mulai sidangnya," lanjut Oloan.

Kelima tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial PM (41), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (20), mantan staf pelayanan pelanggan di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini, Medan, MI (41), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21).

Sementara itu, panitera pengganti ialah Hendra Pramana Sakti dan Nikson Hutasoit. Berdasarkan musyawarah majelis hakim, rencananya persidangan pertama akan digelar, Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Dua dari lima tersangka, yakni PM dan M, akan dikenai pidana pencucian uang.

"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (18/5) lalu.

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

"Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No.1, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4) lalu.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral