Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
Sumber :
  • tvOne

Gunakan Narkoba, Seorang Nakes di Bintan Jalani Rehabilitasi

Sabtu, 11 September 2021 - 09:54 WIB

Bintan, Kepulauan Riau – Polres Bintan, Kepulauan Riau menyerahkan seorang tenaga kesehatan kepada Badan Narkotika kota Tanjungpinang, untuk menjalani rehabilitasi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Nakes berinisial R, berkerja sebagai salah seorang Honorer tenaga Kesehatan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan oleh tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan di rumahnya di Tanjung Uban, Bintan Utara Selasa (6/9) lalu.

“Saat diamankan, hanya ditemukan alat hisap sabu (bong), hasil tes urin positif, namun kami tidak menemukan barang bukti narkobanya,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Tersangka R sempat ditahan selama 2 hari, namun dengan berbagai pertimbangan, diantaranya tidak ada barang bukti narkoba saat penangkapan, tersangka kooperatif, serta tersangka tidak pernah berurusan dengan hukum, akhirnya tersangka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Yang bersangkutan memohon, karena unsur-unsurnya kita nyatakan itu bisa, ada permohonan dari pihak keluarga juga ya kita persilahkan,” lanjut AKBP Tidar.

Kapolres Bintan juga menambahkan, pihaknya masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada tenaga kesehatan tersebut.

“Nanti akan kita infokan lagi hasil pengembangan dari kasus tersebut, kami masih mendalami pihak yang memasok narkobanya,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka tenaga kesehatan, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono juga menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang Residivis Narkoba ats kasus peredaran narkoba jenis sabu dan Ganja.

Tersangka berinisial CP diamankan dengan barang bukti 12 gram sabu serta satu paket ganja kering seberat 1 gram.

“Untuk tersangka ini residivis kasus yang sama, baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu, kita tangkap kembali pada tahun 2021 ini,”Ujar Kapolres.

Sementara dari pengakuan tersangka CP, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang Bandar di Batam.

“Saya edarkan dan saya pakai sendiri, barangnya saya ambil sendiri di Batam, lewat pelabuhan Punggur Batam” Ujar Tersangka CP. (kurnia syaifullah/afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral