Pelaku Tunjukkan Tembaga Curian yang Sudah Dikeluarkan dari Kabel Milik PLN.
Sumber :
  • Daud Sitohang

Parah, Komplotan Ini Curi Kabel PLN Pakai Tang dan Gergaji

Jumat, 17 September 2021 - 07:32 WIB

Simalungun, Sumatera Utara - Petugas Kepolisian Polsek Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian 690 meter  kabel MVTIC milik Perusahan PT PLN Persero. Selain mengungkap kasus pencurian ini, petugas juga berhasil menangkap delapan pelaku dari lokasi yang berbeda. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku berbekal tang dan gergaji. 

Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH mengungkapkan penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, pada Tanggal 4 September 2021 silam. Dalam laporan tersebut pihak  PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungu. Pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp276 Juta. 

Usai menerima laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam jam rawan di  lokasi pencurian, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik. 

Tepat pada hari Kamis (16/9) sekira pukul 06.00 WIB, petugas meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir, dan Simpang Merana di areal Kebun PT. Bridgestone.

Dari ke-delapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepeda motor, 1 bua gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning dengan tulisan “Tekiro”, 1 buah pisau berwarna hitam dengan tulisan “Stelistil”, 1 buah piasau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong, dan 1 buah kabel listrik berukuran 5 meter telah dipotong.

"Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Abdullah Yunus Siregar. 

Ke-delapan pelaku yang berhasil di ringkus berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan II, Kecamatan Pamatang Bandar Kabupaten Simalungun, Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Kemudian  RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral