Foto Rilis Penggrebekan Bandar Sabu Antar Pulau.
Sumber :
  • Irwan Taliwang

Meresahkan Warga! Polisi Gerebek Bandar Sabu Antar Pulau di Sumbawa NTB

Jumat, 24 September 2021 - 13:34 WIB

Menurutnya, tersangka DI, ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di rumah tersangka.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 poket kecil di luar pagar rumah yang sengaja di buang pelaku dan poket besar di temukan di dalam selokan di teras rumah pelaku, dengan total 59,94 gram dan uang tunai Rp1.400.000,- diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 KUHP ayat 2 dan pasal114 KUHP, ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Irwan/ade)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
02:52
04:19
02:01
06:13
08:31
Viral