Napiter Fuad Zakibaroni akan bebas 22 November 2021.
Sumber :
  • Puja Kesuma

Napi Teroris di Musi Banyuasin akan Bebas Meski Belum Ikrar Kesetiaan ke NKRI

Senin, 11 Oktober 2021 - 10:43 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel - Seorang narapidana teroris (napiter) yakni Fuad Zakirobani (26) warga Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu , pertengahan bulan depan bakal bebas dari hukuman penjara.

Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Jhonny H. Gultom menyatakan Fuad akan bebas pada 24 November mendatang.

“ Sesuai dengan jadwal dan masa hukuman yang dijalaninya, pada tanggal 24 November 2021 dia akan menjalani bebas hukuman,” katanya.

Fuad menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II B Sekayu sejak tahun 2018 lalu, Fuad adalah pindahan dari tahanan Mako Brimob Jakarta.

“Ia menjalani sebagai napiter di Mako Brimob Jakarta pada tahun 2016, nah pada tahun 2018 dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sekayu, dengan pengawalan yang ketat,” tambah Jhonny.

Sementara wali pemasyarakatan atau pamong narapidana kasus teroris Lapas Kelas II B Sekayu, Anton Staloni mengatakan setiap napiter yang masuk ke lapas akan diberikan pembinaan dan arahan.

“Iya benar, pada pertengahan bulan depan napiter Fuad Zakirobani menjalani bebas murni, selama lima tahun,” katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral