Pelaku pencurian dua motor usai dibekuk polisi.
Sumber :
  • Alfani Syukri

Usai Kabur dari Lapas Kerobokan, Narapidana Ini Curi Dua Sepeda Motor

Senin, 11 Oktober 2021 - 12:37 WIB

Badung, Bali - Sempat dinyatakan kabur dari Lapas Kerobokan, Badung Bali, pada Sabtu (2/10/2021) tahanan kasus pencurian bernama bernama I Gede Loka Wijaya alias Loka akhirnya berhasil ditangkap. Pria berusia 48 tahun itu di tangkap di jalan Nangka, Denpasar pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 WITA. 

Dalam penangkapan itu, kepolisian Polres Badung, Bali menembak kaki kanan pelaku. Langkah itu diambil karena dia berusaha melawan dengan cara mengeluarkan pisau saat dilakukan penangkapan.

"Maka dari itu tim opsnal Polres Badung melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan perlawanan," ungkap Kasi Humas Polres Badung, Bali Iptu Ketut Sudana, Senin (11/10/2021). 

Selama kabur dari Lapas, pria kelahiran 21 Mei 1974 asal Pekutatan, Jembrana, Bali ini masih sempat melakukan aksinya pencurian. Itu bermula saat pelariannya pada Sabtu (2/10/2021) sore. Dia memanfaatkan kelengahan petugas jaga Lapas Kerobokan, Kuta Utara Badung untuk keluar dari Lapas dengan cara melompat tembok sebelah pintu darurat.

Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 21.00 wita, sehari setelah kabur dari Lapas pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam di sebuah penginapan yang beralamat di Desa Baluk, Jembrana. Pelaku  selanjutnya mengarah ke penginapan Sinta yang beralamat di jalan. Ngurah Rai, Jembrana. Di penginapan itu dia lalu mencuri satu sepeda motor Honda Vario DK-6168-ZI. 

"Sedangkan Honda Supra Fit yang dicuri sebelumnya ditinggalkan di penginapan itu oleh pelaku ini. Selanjutnya dia kembali ke Denpasar membawa sepeda motor Honda Vario hasil curian tersebut," beber Ketut Sudana. 

Pada Minggu (10/10/2021) malam, polisi langsung melakukan peengejaran terhadap pelaku hinggaditangkap di Jalan Nangka, Denpasar. (Alfani Syukri/rif)

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
04:18
06:43
Viral